Sunday, September 5, 2010 19:55 WIB

Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini

Oleh web admin pada Sunday, July 4, 2010, 21:55

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas

Pemerintah meningkatkan cakupan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2010. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) mengusulkan kuota penerimaan CPNS 275 ribu hingga 300 ribu kursi. Usul tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan akan diproses dalam waktu dekat.

“Usul itu telah disesuaikan dengan kondisi keuangan negara saat ini dan merupakan kuota CPNS efektif,” kata Men PAN-RB Evert Erenst Mangindaan.

Mangindaan menyerahkan sepenuhnya keputusan atas usul tersebut di tangan Menkeu. Menurut dia, Menkeu akan mengkaji dan menelitinya sesuai dengan kondisi yang ada. Dia memaparkan, biasanya jumlah CPNS yang disetujui hanya setengah dari kuota usulan. Namun, dia berharap tahun ini kuota CPNS ditingkatkan. Sebab, kebutuhan akan pegawai guna mengoptimalkan kinerja pemerintah tinggi. “Dari total yang disetujui Menkeu, kemudian kuota itu diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan usul tersebut,” tutur mantan gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tersebut.

Pria yang pernah menjabat ketua Komisi II DPR itu meminta pemerintah daerah mengusulkan formasi penerimaan CPNS sesuai dengan prioritas. Dia juga mengkritisi manajemen kepegawaian daerah yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, aturan tersebut menjadi penghambat profesionalisme dan fungsi PNS.

Menurut dia, kebijakan itu tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasional. Sebab, aspek manajemen PNS sudah diatur dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. “Ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU No 32 Tahun 2004 yang membuat tumpang tindih,” tuturnya.

Kondisi itu, lanjut dia, menyulitkan para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNS. Aspek yang tumpang tindih itu, antara lain, manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, dan hakim), penempatan dalam jabatan struktural, serta pemberian tunjangan profesi guru dan honorarium atau penghasilan pegawai pada lembaga nonstruktural.

JPNN



Beri Tanggapan