Tuesday, September 7, 2010 15:49 WIB

Tagih Sertifikat, Warga Dagangan, Kabupaten Madiun, Geruduk Balai Desa

Oleh web admin pada Wednesday, July 21, 2010, 19:30

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas

Puluhan pemohon sertifikat tanah di Desa Sukosari, Dagangan, Kabupaten Madiun ngluruk balai desa setempat, kemarin (20/7). Mereka menuntut panitia segera merampungkan proses administrasi penerbitan legalitas kepemilikan lahan itu. Apalagi, sebagian warga sudah membayar uang Rp 550 ribu untuk tiap bidang tanah yang diajukan. Jumlah itu, yang berlaku di tahun 2009.

Tetapi, hingga kini sertifikat belum juga dikantongi warga. Sebab, panitia belum mengajukan berkas persyaratan penerbitan legalitas ke Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun. Padahal, pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) di desa setempat sudah rampung pada 2009. Luas lahan yang menjadi jatah di desa itu ada seribu bidang. ”Kami ke sini untuk meminta kejelasan sertifikat. Maka, mantan kades harus bertanggung jawab,” kata Trianto salah seorang pemohon sertifikat, usai dialog.

Program P4T di desa itu sejak April tahun lalu saat dipimpin kades Syaiful Arif. Beberapa bulan kemudian, masa jabatannya habis dan kades digantikan Kusno. Tetapi, kata Trianto, tanggungan kerja itu tidak diserahkan kepada pemipin desa baru. ”Bagaimana ini, sebagian warga sudah banyak yang membayar untuk sertifikat,” tambahnya.

Trimono, pemohon sertifikat lainnya mengungkapkan hal serupa. Tidak segera terbitnya sertifikat tanah membuat warga waswas. Dia mendesak panitia segera mengirim berkas permohonan ke kantor pertanahan. Apalagi, pengukuran sudah rampung. ”Pembayaran sudah, maka sertifikat harus secepatnya keluar,” tegasnya.

Selain itu, warga juga menuntut panitia menambah kekurangan biaya pengurusan sertifikat. Sebab, tahun ini pemerintah pusat menetapkan biayanya sebesar Rp 678 ribu perbidang tanah.

Belum diajukannya berkas permohonan penerbitan sertifikat dibenarkan Kasi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ardi Rahendra. Menurutnya, setelah pengajuan dilakukan, pihaknya segera memproses dan tempo waktunya enam bulan. ”Masalah ini, saya nilai karena panitia di desa kurang aktif. Masak pengukuran tanah sudah selesai tapi belum mengajukan ke kantor pertanahan,” jelas Ardi, dikonfirmasi di Balai Desa Sukosari.

Sementara itu, ketua panitia sekaligus mantan kades Syaiful Arif tidak menampik belum mengajukan berkas permohonan ke kantor pertanahan. Alasannya, menunggu warga lain yang akan mengurus sertifikat tanah. ”Subsidi dari pemerintah untuk program ini berlaku dua tahun. Maka masih menunggu, eman­-eman kalau nanti masih ada tanah belum bersifikat tidak diajukan,” tuturnya.

”Kalau memang ini yang dikehendaki ya berkas seadanya yang akan diajukan,” tambahnya.

JPNN



Beri Tanggapan