Sunday, September 5, 2010 19:23 WIB

Situs Mangirejo di Kabupaten di Madiun, Terancam Gusur

Oleh web admin pada Thursday, March 11, 2010, 20:47

Bagaimana mengubah blog WordPress menjadi MESIN UANG yang MEMATIKAN !! Tutorial komplit dilengkapi Software dan Script Siap Pakai SEO Complete Guide for Wordpress Instant Internet Business Ideas

Situs Mangirejo di Desa Sidorejo, Saradan, Kabupaten Madiun terancam musnah. Dari desain pembangunan tol trans Jawa (Jakarta – Surabaya), akan melintasi lokasi penyimpanan benda purbakala di wilayah Perhutani KPH Saradan itu. ”Bagian situs yang akan dilewati tol sudah dipatok cor,” kata juru rawat situs Mangirejo, Joko Widodo, kemarin.

Joko khawatir, proyek nasional itu akan menghilangkan nilai sejarah. Lantaran di situs itu tersimpan beberapa peninggalan kerajaan Majapahit dari abad XIV – XVI SM. Di antaranya, sendang, sumur tua dan makam. ”Saya keberatan jika nanti merusak benda purbakala yang harus dilestarikan,” tambah Joko.

Pengajuan keberatan, lanjutnya, sudah dilayangkan ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, Mojokerto. Bahkan upaya memperoleh registrasi dari BP3 sudah diajukan. Maksudnya, agar pembangunan tol bisa bergeser keluar areal situs Mangirejo.

Tidak hanya itu, surat keberatan juga sudah dilayangkan ke Pemkab Madiun dan Perhutani KPH Saradan. Tetapi, hal itu belum mendapat respons balik. ”Seharusnya rencana pembangunannya bisa bergeser (tidak menabrak situs, Red) atau dibuat fly over,” terangnya.

Dijelaskan, areal situs yang terancam musnah seluas 60 meter persegi. Ukuran itu, sekitar 30-40 persen dari luas situs Mangirejo. Sedangkan benda purbakala yang ada di lokasi itu merupakan hasil penemuan sejarah di wilayah Saradan dan Gemarang. Lantaran, dulunya di kawasan Desa Sebayi, Gemarang terdapat candi Hindu. Itu, jika dilihat dari motif dan bahan batu yang digunakan.

Tapi, keberatan juru rawat situs Mangirejo itu tampaknya tak bakal menggeser desain tol. Humas Perhutani KPH Saradan, Yusuf Zen Arifin mengatakan, pihaknya tidak bisa menolak rencana itu. Sebab, ditetapkan lintas departemen. Yakni, Departemen Pekerjaan Umum dengan Departemen Kehutanan. ”Rencana itu sudah ada persetujuan,” kata Yusuf.

Selain itu, tambahnya, legalitas situs Mangirejo juga belum ada. Hingga kini, belum mengantongi surat ketetapan dari BP3 Trowulan. ”Selama belum ada keberatan dari Trowulan tidak bisa dipertimbangkan,” jelas Yusuf.

JPNN

Incoming search terms for the article:

sejarah kota caruban,peninggalan bersejarah di madiun,benda purbakala madiun,sejarah kab caruban,sejarah candi kab caruban,penemuan situs sejarah di madiun,penemuan situs purbakala dikabupaten madiun,penemuan situs di wilayah madiun,penemuan situs di madiun,lokasi purbakala di madiun



Beri Tanggapan