Tidak Terbukti Lakukan Percobaan Pembunuhan
Yunus Trianto alias Yuyun, terdakwa kasus penusukan Bupati Madiun Muhtarom diganjar hakim 18 bulan penjara atau 1,5 tahun, kemarin (20/5). Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni dua tahun atau 24 bulan kurungan. Vonis hakim itu, dikurangi masa tahanan.
Dalam persidangan terbukti, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap pejabat negara. Putusan tersebut sesuai dakwaan subsider yakni pasal 353 ayat 1 jo pasal 356 ayat 2 KUHP. ”Majelis hakim menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu tahun enam bulan,” kata ketua majelis hakim Putu Gde Hariadi.
Dengan vonis itu, lanjutnya, dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak berlaku atau tidak dapat dibuktikan. Yakni, pasal 53 jo pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan. Sebab, unsur menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhi. ”Terdakwa hanya bermaksud memberi pelajaran kepada saksi korban, saudara bupati Muhtarom yang dianggap ngomong berlebihan. Maka harus dibebaskan dari dakwaan primer,” tambah Tiwik, anggota majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan.
Putusan itu juga dengan perimbangan ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu, tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya dan mempunyai seorang istri dan anak. Tetapi, perbuatan terdakwa juga dinilai ada yang memberatkan. Yakni, meresahkan warga dan melakukan penusukan pada pejabat negara.
Dalam persidangan dengan agenda putusan itu, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi lisan yang diajukan terdakwa. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa bisa dibuktikan. ”Eksepsi ditolak karena terdakwa terbukti bersalah. Maka, harus diberikan hukuman yang sepadan,” tambah Tiwik.
Menanggapi vonis itu, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Dalam masa itu, majelis hakim memberikan tenggang waktu selama tujuh hari. Ini berarti, jika terdakwa merasa keberatan, berhak mengajukan banding.
Dalam persidangan kemarin, Yuyun mengenakan baju muslim warna putih lengkap dengan berkopiah hitam. Dalam sidang itu, Hani Muawanah, istrinya, juga mengikuti jalannya sidang.
Usai persidangan, Yuyun mengatakan, penusukan yang dilakukannya pada bupati Muhtarom karena rasa jengkel. Sebab, hal yang dinjanjikan orang nomor satu di jajaran pemkab itu dinilai berlebihan. Misalnya, kesanggupannya dalam pemberian bantuan perbaikan rumah warga. ”Untuk vonis saya bisa menerima dan maksud saya untuk mengingatkan pada bupati agar menjadi pemimpin tidak hanya bisa janji,” katanya.
Perbuatan Yuyun terjadi pada 22 Desember 2009. Saat itu, sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa menusuk perut bagian kanan bupati Muhtarom di acara bakti sosial terpadu (BST) di Lapangan Desa Kincang Wetan, Jiwan.
JPNN