Pembayaran tunjangan penghasilan tetap (TPP) bagi kepala desa (kades) dan pamong di Kabupaten Madiun masih menyisakan masalah. Meminta kejelasan soal pencairan TPP, kades dan pamong mendatang kantor Pemkab Madiun. Sekitar 25 kades menuntut pemkab segera mencairkan jatah pamong Maret ini.
Hingga pertengahan bulan ini, TPP belum juga mereka terima. Para pamong yang tergabung dalam persatuan kepala dan perangkat desa (PKPD) itu mendesak pemkab tertib administrasi. Apalagi, dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2010 sudah mengatur pencairan TPP dilakukan setiap awal bulan. ”Kami butuh kejelasan, kapan jadwal pencairannya,” tegas Jaelono, Ketua PKPD saat berdialog dengan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Jaelani, kemarin.
Ketidakjelasan pencairan TPP, katanya, tidak sesuai janji dari pemkab. Sebelumnya, diwacanakan jatah bulan Januari dan Februari lalu diterimakan awal Maret ini. Yakni, untuk pembayaran TPP triwulan pertama. ”Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, kami yang ‘sakit’. Karena, selalu ditekan para perangkat di desa,” ungkap Jaelono yang juga Kades Jogodayuh, Kecamatan Geger itu.
Suharto, Kades Sukorejo, Saradan menambahkan, molornya pencairan TPP dialami sejak 2009. Hingga kini, kenyataan itu masih saja berlangsung. Untuk itu, dia berharap agar pemkab lebih memperhatikan pencairan dana jatah perangkat desa. Apalagi, perangkat desa sebagai ujung tombak pemerintahan di level terbawah. ”Mengapa, pencairan (TPP) bagi perangkat selalu ditunda-tunda,” tegasnya, saat dialog di gedung PKK.
Menanggapi itu, Kadin Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Jaelani menjelaskan, TPP Maret dicarikan 1 April mendatang. Itu, untuk tunjangan Maret. Alasannya, perangkat desa kecuali sekdes bukan PNS. Jadi, penghasilan satu bulan diterimakan bulan berikutnya.
Meski begitu, realisasi itu harus dilengkapi data penerima dari bagian pemerintahan desa. Kemudian, proses transfer dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan ke Bank Jatim. ”Kami siap mengirim uang tiap tanggal 1. Tapi untuk transfer dari Bank Jatim ke BPR bukan kewenangan kami,” paparnya.
Ditambahkan, TPP yang diterima tiap pamong sebesar Rp 620 ribu tiap bulan. Jumlah itu, lebih kecil dengan UMK yang mencapai Rp 660 ribu. ”Mereka (perangkat desa) bukan PNS, jadi bantuan penghasilannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” kata Jaelani, usai dialog.
JPNN