Wednesday, February 8, 2012 18:43 WIB


cara diet sehat


Geruduk DPRD Kabupaten Madiun, Ingin Kasun Dipilih Langsung

Oleh pada Tuesday, March 23, 2010, 20:00

cara diet sehat

Belasan warga Desa Bandungan, Saradan, Kabupaten Madiun mendatangi DPRD setempat. Kepada wakil rakyat, mereka menyampaikan aspirasinya ingin agar pengisian pamong bisa dilakukan dengan cara pemilihan langsung. ”Warga ingin, pengisian Kasun Kedungrejo tanpa melalui tes,” ujar Kades Bantengan, Marsudi, usai hearing dengan Komisi A DPRD.

Keinginan warga itu, katanya, sudah menjadi kesepakatan bersama. Khususnya yang tinggal di Dusun Kedungrejo atau RT 1 – RT 8. Bahkan, warga sudah membuat pernyataan soal keinginan pilihan langsung. Langkah itu dinilai Marsudi karena tidak adanya rasa percaya.

Meski, tegasnya, pemilihan langsung mengisi perangkat tidak bisa dilakukan. Sebab, menyalahi Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang perangkat desa. Juga, Perbup Nomor 22 Tahun 2007 tentang petunjuk pelaksanaan tes pamong. Dalam peraturan itu, pengisian perangkat desa harus melalui tes tulis dan tidak bisa secara pemilihan langsung. ”Sebenarnya, sosialisasi peraturan sudah kami lakukan beberapa waktu lalu. Baik dalam rapat di balai desa, di warung kopi ataupun tahlilan,” terangnya.

Dari hasil dengar pendapat dengan wakil rakyat, kata Marsudi, penjaringan pamong di desanya melalui tes tulis. Saat ini, penyusunan panitia sudah dilakukan. Tetapi, pelaksanaan tes belum dijadwalkan. ”Belum tahu (kapan pelaksanaan ujian, Red) dan jabatan Kasun Kedungrejo sudah habis tahun lalu,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Suparno Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan ikut mengawasi pelaksanaan tes tulis di Desa Bandungan, Saradan. Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, pengawasan pengisian pamong merupakan suatu prioritas kerja. ”Jangan sampai, masalah semacam ini terus terjadi,” katanya.

Dia juga berharap, pemkab meningkatkan sosialisasi perda yang mengatur tentang pemerintahan desa. Tujuannya, warga lebih memahami peraturan yang berlaku dan pengisian pamong bisa berjalan sesuai landasan hukum. Sosialisasi, tambahnya, bisa melalui kecamatan maupun dari pemerintah desa.

JPNN

Baca juga :

Share and Enjoy

  • Facebook
  • Twitter
  • Delicious
  • Digg
  • StumbleUpon
  • Add to favorites
  • Email
  • RSS

cara diet sehat



Komentar :