Ribuan PNS di Kabupaten Madiun bisa bernafas lega. Pasalnya, gaji ke-13 diperkirakan segera terealisasi. Meski, proses pencairan ke masing-masing pegawai negeri menunggu proses administrasi di bendahara masing-masing satuan kerja. ”Kalau sudah selesai tinggal diajukan ke kami untuk pencairan. Dana sudah siap,” ujar Jaelani, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Madiun.
Proses administrasi di tiap satuan kerja, lanjutnya, mempengaruhi jadwal pencairan gaji ke-13. Waktu untuk menyelesaikan proses administrasi juga bergantung pada jumlah pegawai yang bertugas di satuan kerja. Di Dinas Pendidikan (Dindik) misalnya, dengan jumlah pegawai yang sekitar 7.000 orang, memakan waktu hingga sekitar dua pekan. ”Karena proses di bendahara lama, disebabkan jumlah pegawai yang banyak,” jelas Jaelani.
Meski begitu, Jaelani berharap agar proses administrasi di tiap satuan kerja segera dirampungkan. Sehingga, pencairannya bisa dilakukan bulan ini sesuai surat Menteri Keuangan Nomor S-376/MK.7/2010.
Selain itu, segera terealisasinya gaji ke-13 bagi PNS juga berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat yang sudah diterima pemkab, pekan lalu. Yakni, tertuang dalam Peraturan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Nomor: Per-22/PB/2010.
Di Kabupaten Madiun, tambah Jaelani, jumlah gaji ke-13 yang segera dicairkan mencapai Rp 29,58 miliar. Sejumlah dana itu, diterimakan ke 10.257 pegawai. Baik yang sudah PNS maupun berstatus CPNSD. ”Gaji yang akan dicairkan itu minus tunjangan keluarga,” jelasnya.
JPNN