Penanganan masalah sosial di Kabupaten Madiun tampaknya masih berjalan lamban. Buktinya, hingga kini lebih dari 80 ribu jiwa belum sejahtera. Jumlah itu diprediksi masih akan terus bertambah. Lantaran, masih ada warga yang belum masuk data penyandang problema sosial di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun.
Data Dinsos selama 2009, puluhan ribu warga yang belum sejahtera itu disebabkan 24 faktor. Di antaranya, anak telantar, anak korban kekerasan, wanita rawan sosial ekonomi, korban bencana alam, pengidap HIV/AIDS, penyadang cacat, wanita tuna susila, pengemis dan gangguan jiwa.
Sekrataris Dinsos Kabupaten Madiun, Nur Rochayati mengatakan, pendataan ulang akan dilakukan awal pekan depan. Yakni, melibatkan dua tenaga sukarelawan di tiap desa. Tujuannya, agar up-date data yang terkumpul valid dan bantuan tepat sasaran. ”Mereka juga lebih memahami kondisi di desanya masing-masing,” kata Nur, usai sosialisasi pendataan penyandang masalah sosial di Gedung Korpri Pemkab Madiun.
Meski demikian, Dinsos tidak begitu saja percaya hasil pendataan sukarelawan. Setelah data masuk ke Dinsos, identifikasi kembali dilakukan. Jika tidak sesuai dengan kriteria penyandang masalah sosial, maka tidak akan masuk data terbaru. ”Kalau tidak sesuai akan dicoret dan targetnya akhir Juni (pendataan) sudah selesai,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam pendataan setiap sukarelawan berhak mengantongi uang Rp 350 ribu. Rinciannya, Rp 100 ribu untuk biaya transportasi yang diambilkan dari anggaran Dinsos. Sedangkan sisanya untuk pendataan by name by address yang sumber dananya dari Dinsos Provinsi Jatim. ”Untuk peneriman uang dari provinsi setelah (pendataan) selesai dan akhir Juni data harus sudah terkumpul,” tambah perempuan berjilbab itu.
Setelah data terkumpul, lanjutnya, pemetaan masalah sosial akan dilakukan. Itu, untuk memudahkan penyusunan program prioritas kerja Dinsos. Selain itu, mengirimkan ke Dinsos Provinsi Jatim dan berkoordinasi dengan dinas lain di lingkup pemkab.
Di sisi lain, uang transportasi bagi tenaga sukarelawan diterimakan usai sosialisasi. Nominalnya, Rp 100 ribu dari APBD Pemkab dan harus dibagi dua orang. Nur menambahkan, dua sukarelawan di tiap desa baru diterapkan tahun ini. Pada 2009, pendata di tingkat desa dilakukan seorang sukarelawan.
JPNN